Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BNP2TKI ini maka Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.18/KA/VIII/2014 tentang Penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
