Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BNP2TKI ini maka Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.18/KA/VIII/2014 tentang Penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda