Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Publik disiapkan dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(2) SOP untuk pelayanan yang diberikan di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI/P2KTKI disiapkan dan ditetapkan oleh Unit Eselon I yang bersangkutan.
(3) SOP yang telah ada harus disesuaikan/perbaiki sesuai dengan Peraturan Kepala BNP2TKI ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan ini berlaku.
Koreksi Anda
