Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Publik disiapkan dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I. (2) SOP untuk pelayanan yang diberikan di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI/P2KTKI disiapkan dan ditetapkan oleh Unit Eselon I yang bersangkutan. (3) SOP yang telah ada harus disesuaikan/perbaiki sesuai dengan Peraturan Kepala BNP2TKI ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan ini berlaku.
Koreksi Anda