Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Unit Pelayanan dilaksanakan oleh Sekretaris Utama berkoordinasi dengan kedeputian terkait dan Inspektur. (2) Dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja di lingkungan BNP2TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id