Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap Sub Unit Pelayanan wajib memiliki standar pelayanan yang sekurang-kurangnya meliputi :
a. dasar hukum
b. persyaratan
c. sistem, mekanisme dan prosedur
d. jangka waktu penyelesaian
e. produk layanan
f. sarana dan prasarana yang terdiri dari :
1. ruang layanan yang representatif dilengkapi dengan ruang tunggu.
2. kotak saran dan pengaduan.
3. hotline/call center.
4. buku/flyer/banner/papan pengumuman informasi.
g. Sumber Daya Manusia yang terdiri atas :
1. petugas front office/customer service yang berkompeten
2. petugas teknis yang profesional
h. Evaluasi kinerja melalui survey kepuasan pengguna layanan secara periodik sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
