Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Sub Unit Pelayanan wajib memiliki standar pelayanan yang sekurang-kurangnya meliputi : a. dasar hukum b. persyaratan c. sistem, mekanisme dan prosedur d. jangka waktu penyelesaian e. produk layanan f. sarana dan prasarana yang terdiri dari : 1. ruang layanan yang representatif dilengkapi dengan ruang tunggu. 2. kotak saran dan pengaduan. 3. hotline/call center. 4. buku/flyer/banner/papan pengumuman informasi. g. Sumber Daya Manusia yang terdiri atas : 1. petugas front office/customer service yang berkompeten 2. petugas teknis yang profesional h. Evaluasi kinerja melalui survey kepuasan pengguna layanan secara periodik sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda