Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelayanan yang ada pada UPP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari Sub Unit Pelayanan yang mempunyai tugas: a. memberikan informasi dan konsultasi layanan publik; dan b. menindaklanjuti permohonan layanan publik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku pada bidang layanan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id