Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Unit Pelayanan yang ada pada UPP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat
(3) terdiri dari Sub Unit Pelayanan yang mempunyai tugas:
a. memberikan informasi dan konsultasi layanan publik;
dan
b. menindaklanjuti permohonan layanan publik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku pada bidang layanan masing-masing.
Koreksi Anda
