Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas : a. memfasilitasi pelaksanaan tugas UPP. b. mengadministrasi dan menata dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UPP. c. membuat laporan secara periodik atas pelaksanaan tugas UPP. d. mengkoordinasikan petugas Customer Service/Petugas UPP. (2) Bagian Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai tugas : a. menyiapkan fasilitasi kebutuhan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait dengan tugas UPP. b. melakukan koordinasi dengan Puslitbangfo dalam rangka memastikan berjalannya penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik. c. mengolah, menyimpan dan menyiapkan data terkait penyelenggaraan pelayanan publik. (3) Bagian front office (Customer Service) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. menerima dan mencatat permohonan pengguna layanan. b. memilah dan menginventarisir permohonan per jenis layanan. c. menyampaikan berkas permohonan pengguna layanan kepada petugas back office sesuai jenis dan bidang layanan. d. menyampaikan produk layanan publik kepada pemohon.
Koreksi Anda