Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Koordinator UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
a. memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas UPP.
b. melaksanakan seluruh jenis pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
c. melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait, sesuai dengan jenis pelayanan yang ada.
d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Deputi teknis yang terkait dengan jenis pelayanan yang diberikan secara periodik setiap 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Koordinator UPP bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI melalui Sekretaris Utama BNP2TKI.
(3) Koordinator UPP di BP3TKI/LP3TKI bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI melalui Sekretaris Utama BNP2TKI.
(4) Koordinator UPP di P4TKI/P2KTKI bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama BNP2TKI melalui Kepala BP3TKI.
Koreksi Anda
