Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang (pengguna layanan), pejabat/pegawai di lingkungan BNP2TKI dapat melaporkan setiap pelanggaran terhadap pelayanan yang diberikan terhadap unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a sampai huruf f kepada Unit Pengaduan Ketidakpuasan Pelayanan (UPKP). (2) UPKP wajib menyelesaikan setiap pengaduan sesegera mungkin sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. (3) UPKP dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Utama BNP2TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id