Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang (pengguna layanan), pejabat/pegawai di lingkungan BNP2TKI dapat melaporkan setiap pelanggaran terhadap pelayanan yang diberikan terhadap unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a sampai huruf f kepada Unit Pengaduan Ketidakpuasan Pelayanan (UPKP).
(2) UPKP wajib menyelesaikan setiap pengaduan sesegera mungkin sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
(3) UPKP dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Utama BNP2TKI.
Koreksi Anda
