Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi UPP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari : a. Koordinator; b. Sekretariat; c. Unit Pelayanan. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Sekretaris; b. bagian sarana dan prasarana; c. bagian front office (Customer Service); (3) Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari : a. Sub Unit Pelayanan Jobsinfo; b. Sub Unit Pelayanan Penempatan (SIP, G to G dan BLKLN); c. Sub Unit Pelayanan Informasi, Konsultasi dan Pengaduan TKI (Crisis Center/Early Warning System); d. Sub Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP); e. Sub Unit Pelayanan PPID dan Informasi Penempatan dan Perlindungan TKI; dan f. Sub Unit Pelayanan Pengaduan tentang Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), Benturan Kepentingan; (4) Struktur Organisasi UPP sesuai dengan Bagan sebagaimana dimuat dalam Lampiran Peraturan Kepala BNP2TKI ini. (5) Penunjukan Koordinator, Sekretaris dan penanggung jawab Sub Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Utama BNP2TKI.
Koreksi Anda