Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIATENAGA KERJA INDONESIA MELALUI DAERAH PERBATASAN KABUPATEN NUNUKAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.19/KA/IX/2012 tentang Prosedur Penempatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah pada Pengguna Berbadan Hukum di Wilayah Perbatasan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
