Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIATENAGA KERJA INDONESIA MELALUI DAERAH PERBATASAN KABUPATEN NUNUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penempatan Calon TKI/TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan atau pedoman bagi petugas yang akan melaksanakan pelayanan penempatan Calon TKI/TKI melalui daerah perbatasan Kabupaten Nunukan.
Koreksi Anda