Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIATENAGA KERJA INDONESIA MELALUI DAERAH PERBATASAN KABUPATEN NUNUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan penempatan Calon TKI/TKI melalui daerah perbatasan Kabupaten Nunukan dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id