Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIATENAGA KERJA INDONESIA MELALUI DAERAH PERBATASAN KABUPATEN NUNUKAN
Teks Saat Ini
Pelayanan penempatan Calon TKI/TKI melalui daerah perbatasan Kabupaten Nunukan dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana
diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
