Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA PURNATENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAHWARGA NEGARA INDONESIA OVERSTAYERS DAN KELUARGANYA
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pemberdayaan Tenaga Kerja INDONESIA Purna (TKI Purna)/Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah (TKIB)/Warga
Overstayers (WNIO) dan keluarganya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BNP2TKI ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNP2TKI ini.
Koreksi Anda
