Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Kepala BNP2TKI ini maka Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.17/KA/IX/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
