Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH
Teks Saat Ini
Pelayanan kepulangan TKI yang memerlukan kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda
