Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kepulangan TKI yang memerlukan kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id