Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH
Teks Saat Ini
Kepulangan TKI dapat terjadi karena :
1. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja.
2. terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja.
3. terjadi perang, bencana alam atau terjangkit wabah penyakit di negara penempatan.
4. mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat dan tidak dapat melakukan pekerjaan lagi.
5. meninggal dunia di negara penempatan.
6. cuti, atau
7. dideportasi oleh Pemerintah/Negara setempat.
8. repatriasi oleh Pemerintah RI.
Koreksi Anda
