Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kepulangan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (BNP2TKI) ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala BNP2TKI ini.
Koreksi Anda
