Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (BNP2TKI) melalui Sekretaris Utama secara administrasi dan melalui Deputi secara teknis sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala.