Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK
Teks Saat Ini
(1) UPG berkewajiban menyelenggarakan pendokumentasian seluruh proses pengendalian Gratifikasi secara lengkap dalam bentuk hard copy maupun soft copy, mulai dari pelaporan Gratifikasi hingga tindak lanjut hasil penetapan status Gratifikasi.
(2) UPG melaporkan kinerja pengendalian gratifikasi kepada Kepala Badan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali ditembuskan kepada KPK.
Koreksi Anda
