Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG berkewajiban menyelenggarakan pendokumentasian seluruh proses pengendalian Gratifikasi secara lengkap dalam bentuk hard copy maupun soft copy, mulai dari pelaporan Gratifikasi hingga tindak lanjut hasil penetapan status Gratifikasi. (2) UPG melaporkan kinerja pengendalian gratifikasi kepada Kepala Badan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali ditembuskan kepada KPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id