Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG wajib menerima, mencatat, menelaah dan memilah kategori laporan Gratifikasi. (2) Setelah menerima laporan Gratifikasi, UPG melakukan penelaahan kelengkapan dan isi laporan Gratifikasi. (3) UPG melakukan analisis terhadap penentuan pemanfaatan berdasarkan Laporan Gratifikasi tersebut. (4) Apabila diperlukan UPG dapat meminta keterangan kepada Pelapor terkait kelengkapan data laporan. (5) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara yang sederhana, efisien, dan efektif. (6) UPG memfasilitasi penerusan laporan gratifikasi kepada KPK untuk ditetapkan status gratifikasinya. (7) UPG menyampaikan surat keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasi kepada Pelapor serta menyimpan bukti penyetoran uang yang diterima dari gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id