Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK
Teks Saat Ini
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) disampaikan kepada UPG selambat-lambatnya dilakukan 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya, ditolaknya, maupun diberikannya gratifikasi.
(2) Formulir dan bukti foto wujud Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan melalui:
a. surat dengan alamat : Gedung Utama BMKG Lantai 9, Jln Angkasa I, No. 2, Kemayoran, Jakarta Pusat, 10720; dan/atau
b. surat elektronik dengan alamat: upg@bmkg.go.id.
Koreksi Anda
