Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK
Teks Saat Ini
(1) Laporan penolakan, penerimaan, atau pemberian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan langsung kepada UPG.
(2) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir secara tertulis dan disertai dengan bukti foto wujud Gratifikasi.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. formulir pelaporan penolakan atas pemberian hadiah/ cinderamata dan hiburan;
b. formulir pelaporan penerimaan hadiah/ cinderamata dan hiburan;
c. formulir pelaporan pemberian hadiah/ cinderamata dan hiburan;
dan/atau
d. formulir pelaporan pemberian hadiah/ cinderamata dan hiburan atas permintaan sendiri.
(4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitas Pelapor
b. jabatan Pegawai;
c. tempat dan waktu;
d. uraian jenis Gratifikasi;
e. nilai Gratifikasi dan/atau estimasi harga;
f. hubungan antara Pemberi, Penerima, dan penolak Gratifikasi dengan Pemberi/Penerima gratifikasi; dan
g. alasan dan kronologi Pemberi/Penerima /penolak Gratifikasi.
(5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai Contoh A sampai dengan Contoh D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
