Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memberikan pengarahan kepada UPG untuk melaksanakan proses pengendalian gratifikasi yang efisien, efektif, dan akuntabel. (2) Penanggung jawab UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengendalian Gratifikasi oleh UPG. (3) Anggota UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melaksanakan tugas: a. penerimaan laporan Gratifikasi, pemilahan kategori Gratifikasi, dan fasilitasi penerusan laporan Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); b. penyampaian surat keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasi kepada Penerima dan/atau Pelapor serta penyimpanan bukti penyetoran uang yang diterima dari Gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik negara; c. diseminasi atau sosialisasi kebijakan BMKG terkait dengan pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai, mitra kerja, pihak ketiga, para pemangku kepentingan, dan masyarakat pada umumnya; d. penyampaian laporan kinerja pengelolaan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan; e. evaluasi atas efektivitas dari kebijakan terkait pengendalian Gratifikasi di lingkungan BMKG; dan f. koordinasi hal-hal lainnya yang terkait dengan pengendalian Gratifikasi kepada KPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id