Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK
Teks Saat Ini
(1) Pengarah UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dijabat oleh Kepala Badan.
(2) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dijabat oleh Sekretaris Utama BMKG.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dijabat oleh Inspektur BMKG.
(4) Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dijabat oleh pejabat struktural Eselon II yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BMKG.
(5) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dijabat oleh pejabat struktual Eselon II yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan di bidang hukum di lingkungan BMKG.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f dijabat Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan BMKG.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dijabat oleh Pejabat Fungsional Auditor
dan/atau Pejabat Struktural di lingkungan BMKG.
Koreksi Anda
