Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Dalam melakukan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan MENETAPKAN Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id