Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Gratifikasi dilakukan dengan menerapkan pengawasan dalam rangka upaya mencegah pemberian, penerimaan, dan penolakan Gratifikasi, serta membangun komitmen untuk melaporkan Gratifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id