Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK
Teks Saat Ini
Pengendalian Gratifikasi dilakukan dengan menerapkan pengawasan dalam rangka upaya mencegah pemberian, penerimaan, dan penolakan Gratifikasi, serta membangun komitmen untuk melaporkan Gratifikasi.
Koreksi Anda
