Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan yang terkait dengan tugas diluar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri dari : a. penerimaan yang diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus sampai dengan dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping sampai dengan dua derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi terkait dengan musibah atau bencana, hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan atau adat dan tradisi; b. penerimaan yang diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus sampai dengan dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping sampai dengan dua derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi terkait dengan musibah atau bencana, hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan atau adat dan tradisi; c. penerimaan yang diperoleh dari pihak lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi berupa hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan atau adat dan tradisi; d. penerimaan yang diperoleh dari pihak lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga dan berpotensi atau mempunyai konflik kepentingan terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan atau adat dan tradisi dengan batas nilai paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; e. penerimaan yang diperoleh dari pihak lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga dan berpotensi atau mempunyai konflik kepentingan terkait dengan musibah atau bencana dengan batas nilai paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; f. pemberian hadiah antar sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan yang tidak g. penerimaan lainnya yang diperoleh dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi dan tidak berhubungan dengan jabatan, serta tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id