Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dengan ketentuan nilai setinggi-tingginya tidak lebih besar dari nilai yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id