Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK
Teks Saat Ini
Pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dengan ketentuan nilai setinggi-tingginya tidak lebih besar dari nilai yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
