Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan resmi kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis.
(2) Perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi seminar kits, sertifikat, plakat, cinderamata, hidangan, sajian dan/atau jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
Koreksi Anda
