Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK
Teks Saat Ini
Grafitikasi tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri dari :
a. perolehan dari kegiatan resmi kedinasan; dan/atau
b. pemberian honorarium.
Koreksi Anda
