Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dan pemberian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilaporkan oleh Pegawai.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk penerimaan oleh suami, istri dan/atau anak Pegawai.
(3) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pegawai dan/atau bukan Pegawai.
Koreksi Anda
