Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dan pemberian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilaporkan oleh Pegawai. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penerimaan oleh suami, istri dan/atau anak Pegawai. (3) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pegawai dan/atau bukan Pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id