Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini sebagai pedoman dalam rangka memberikan keseragaman pengendalian dan pelaporan gratifikasi di lingkungan BMKG.
Koreksi Anda
