Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi Pemberian, Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi, Pengendalian Gratifikasi, dan Pelaporan Gratifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id