Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKSI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi Pemberian, Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi, Pengendalian Gratifikasi, dan Pelaporan Gratifikasi.
Koreksi Anda
