Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LBKPS, LBKPT, LBPWS, LBPWT, LBPES, LBPET, LBPS, LBPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Laporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdapat kesalahan dapat dilakukan koreksi.
(2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
