Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) LBKPS dan LBKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dan Laporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disampaikan kepada UPB-W dan ditembuskan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat.
(2) LBPWS dan LBPWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dan Laporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disampaikan kepada UPB-E1 ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kekayaan Negara setempat.
(3) LBPES dan LBPET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dan Laporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disampaikan kepada UPPB dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
(4) LBPS dan LBPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf d dan Laporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
Koreksi Anda
