Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) UPKPB, UPB-W, UPB-E1, dan UPPB wajib menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan BMN.
(2) Pengelolaan BMN sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
