Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPKPB, UPB-W, UPB-E1, dan UPPB wajib menyusun Laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk laporan UPKPB; b. Laporan Barang Pengguna Wilayah Semesteran (LBPWS) dan Laporan Barang Pengguna Wilayah Tahunan (LBPWT) untuk laporan UPB-W; c. Laporan Barang Pengguna Eselon I Semesteran (LBPES) dan Laporan Barang Pengguna Eselon I Tahunan (LBPET) untuk laporan UPB-E1;dan d. Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk laporan UPPB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id