Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Kepala UPT di lingkungan BMKG wajib membuat Daftar Distribusi Barang (DDB).
(2) DDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Daftar Distribusi Barang Ruangan (DDBR); dan/atau
b. Daftar Distribusi Barang Lainnya (DDBL).
(3) DDBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pembuatan Daftar Barang Ruangan (DBR).
(4) DDBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pembuatan Daftar Barang Lainnya (DBL).
(5) DDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah ditandatanganinya kontrak atau adanya perikatan dalam belanja modal pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
