Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Kepala UPT di lingkungan BMKG wajib membuat Daftar Distribusi Barang (DDB). (2) DDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Daftar Distribusi Barang Ruangan (DDBR); dan/atau b. Daftar Distribusi Barang Lainnya (DDBL). (3) DDBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pembuatan Daftar Barang Ruangan (DBR). (4) DDBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pembuatan Daftar Barang Lainnya (DBL). (5) DDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah ditandatanganinya kontrak atau adanya perikatan dalam belanja modal pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id