Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikecualikan terhadap BMN yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, Pengguna Barang melakukan inventarisasi melalui pelaksanaan opname fisik setiap semester.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id