Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a disampaikan kepada UPB-W.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b disampaikan UPB-E1.
(3) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c disampaikan UPPB.
(4) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
Koreksi Anda
