Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a disampaikan kepada UPB-W. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b disampaikan UPB-E1. (3) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c disampaikan UPPB. (4) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
Koreksi Anda