Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh :
a. UPKPB untuk DBKP yang berada dibawah penguasaannya;
b. UPB-W untuk DBP-W yang berada dibawah penguasaannya;
c. UPB-E1 untuk DBP-E1; dan
d. UPPB untuk DBP.
Koreksi Anda
