Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) UPPB wajib melakukan inventarisasi BMN.
(2) Inventarisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pelaksanaan sensus barang.
(3) Sensus barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
