Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib disampaikan kepada:
a. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat untuk perubahan DBKP;
b. Kantor Wilayah Kekayaan Negara setempat untuk perubahan DBP-W; dan
c. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI untuk perubahan DBP-E1 dan DBP.
Koreksi Anda
