Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ada perubahan data BMN, DBKP, DBP-W, DBP-E1, dan DBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib dilakukan perubahan. (2) Perubahan data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. penetapan status penggunaan BMN; b. pemanfaatan BMN; c. penghapusan BMN; d. pemindahtanganan BMN; dan e. inventarisasi BMN.
Koreksi Anda