Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ada perubahan data BMN, DBKP, DBP-W, DBP-E1, dan DBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib dilakukan perubahan.
(2) Perubahan data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa :
a. penetapan status penggunaan BMN;
b. pemanfaatan BMN;
c. penghapusan BMN;
d. pemindahtanganan BMN; dan
e. inventarisasi BMN.
Koreksi Anda
