Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) DBKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat.
(2) DBP-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 disampaikan kepada Kantor Wilayah Kekayaan Negara setempat.
(3) DBP-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 dan DBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
Koreksi Anda
