Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pembukuan DBKP, DBP-W, DBP-E1, dan DBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) didasarkan pada penggolongan dan kodefikasi.
(2) Penggolongan dan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap satuan BMN.
(3) Penggolongan dan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
