Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukuan DBKP, DBP-W, DBP-E1, dan DBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) didasarkan pada penggolongan dan kodefikasi. (2) Penggolongan dan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap satuan BMN. (3) Penggolongan dan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id