Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan rincian kebutuhan BMN pada masa yang akan datang yang disusun berdasarkan pengadaan barang yang telah lalu dan keadaan yang sedang berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id