Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) DBKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan daftar barang yang status penggunaannya berada pada kuasa pengguna barang.
(2) DBP-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan daftar barang gabungan dari DBKP.
(3) DBP-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan daftar barang gabungan dari DBP-W.
(4) DBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan daftar barang gabungan dari DBP-E1.
Koreksi Anda
