Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPKPB, UPPB-W, UPPB-E1, dan UPPB wajib melaksanakan pembukuan. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat : a. DBKP; b. DBP-W; c. DBP-E1; dan d. DBP.
Koreksi Anda