Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) UPKPB, UPPB-W, UPPB-E1, dan UPPB wajib melaksanakan pembukuan.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membuat :
a. DBKP;
b. DBP-W;
c. DBP-E1; dan
d. DBP.
Koreksi Anda
