Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) UPKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan:
a. Unit struktural Pimpinan Tinggi Pratama yang berfungsi melakukan pengelolaan BMN untuk KPB Sekretariat Utama;
b. Unit struktural Administrator yang berfungsi pengelolaan BMN pada Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. Unit struktural Pengawas yang berfungsi pengelolaan BMN pada Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan UPT Kelas I dan Kelas II; dan
d. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan fungsi pengelolaan BMN pada UPT Kelas III dan Kelas IV.
(2) UPPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh unit struktural yang berfungsi melakukan pengelolaan BMN pada Koordinator UPT BMKG di Setiap Provinsi.
(3) UPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan oleh unit struktural Pimpinan Tinggi Pratama yang berfungsi melakukan pengelolaan BMN pada Sekteratiat Utama.
(4) UPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan oleh unit kerja eselon II yang berfungsi melakukan pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
